sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bank Panin klaim rugi hampir Rp500 M terkait pembobolan PT SNP

Panin Bank mengklaim mengalami kerugian pada kasus pemberian kredit macet PT SNP lebih besar lagi, hampir Rp500 miliar.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Rabu, 26 Sep 2018 14:43 WIB
Bank Panin klaim rugi hampir Rp500 M terkait pembobolan PT SNP

PT Bank Pan Indonesia Tbk. (Bank Panin) mengklarifikasi kerugian atas pembobolan yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), anak usaha dari PT Cipta Mandiri Prima (Columbia). Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian sebesar Rp141 miliar disebut pihak Panin Bank tak akurat. Sebab, kerugiannya lebih dari itu, hampir Rp500 miliar. 

"Kerugian lebih dari Rp 141 miliar, hampir setengah triliun. Nilai yang diberitakan itu tidak akurat," kata Sekretaris Perusahaan Bank Panin, Jasman Ginting saat dihubungi Alinea.id. di Jakarta pada Rabu, (26/9).

Menurut Jasman, munculnya nilai kerugian Rp141 miliar tersebut bermula dari laporan awal pihaknya kepada Bareskrim Polri sekitar Juli 2018. Namun setelah mengkalkulasi kembali, kerugian Panin Bank atas pembobolan yang dilakukan PT SNP Finance ternyata hampir Rp 500 miliar.

"Nilai Rp141 miliar merupakan awal mula laporan yang dilakukan sekitar Juli atau Agustus. Setelah dihitung, ternyata jauh nilainya," ucap Jasman Ginting.

Sayang, saat diminta menjelaskan secara detail, Jasman mengaku masih dalam proses perhitungan. "Saat ini masih proses. Kami juga enggak bisa bilang ya," tuturnya.

Di saat Panin Bank masih menghitung total kerugian yang dialaminya atas kredit macet, di lain sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan PT SNP. Pembekuan PT SNP dilakukan pada pertengahan September 2018. Alasannya, PT SNP dianggap gagal bayar sebesar R6,75 miliar pada bunga atas dua medium term notes (MTN) periode 2017 dan 2018.

Seperti diketahui, kasus pembobolan oleh PT SNP bermula ketika anak usaha Columbia itu mengajukan fasilitas pinjaman kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-2017. Pinjaman tersebut disertakan dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar. Namun, belakangan Bank Panin menyadari terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Dari pengajuan pinjaman tersebut, PT SNP kemudian menggunakan modus daftar piutang fiktif berupa list nama dari PT CMP. Salah satu korbannya ialah PT Panin Bank Tbk yang melaporkan kerugian awal berjumlah Rp141 miliar. 

Sponsored

Sementara menurut Bareskrim Polri, dalam kasus ini diperkirakan ada 14 bank lain yang menjadi korban PT SNP. Beberapa di antaranya BCA, Bank Panin dan Bank Mandiri. Polri menyebut total kerugian mencapai Rp 14 triliun.

Sebelumnya,  polisi telah menangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, Direktur keuangan berinisial RA, Direktur Operasional berinisial AP, Manajer Akuntansi berinisial CDS, dan seorang perempuan berinisial AS yang menjabat Asisten Manajer Keuangan. Mereka ditangkap secara terpisah di Jakarta pada 14 dan 20 September di Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid