Seleksi calon hakim MK, Komisi III DPR klaim publik bisa beri masukan

Terdapat 7 calon hakim MK yang mengikuti fit and proper test di DPR, 25-26 September 2023.

Komisi III DPR mengklaim, publik bisa memberikan masukan terkait seleksi calon hakim MK. YouTube/TVR Parlemen

Komisi III DPR mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim konstitusi, 25-26 September 2023. Proses ini dilakukan untuk mencari penggantikan Wahiduddin Adams, yang akan purnabakti.

Ada tujuh kandidat yang akan mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Lima di antaranya mengikuti tahapan tersebut pada hari ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim, proses uji kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung transparan. Bahkan, publik disebut bisa menyampaikan langsung masukan-masukan secara tertulis.

"Proses akan berlangsung terbuka dan transparan. Kami persilakan masyarakat untuk menyaksikan acara tersebut secara langsung dan sekaligus bisa juga menyampaikan masukan secara tertulis," ucapnya dalam keterangannya.
 
Usai melakukan fit and proper test kepada 2 kandidat tersisa pada hari kedua, Komisi III DPR akan melanjutkan ke tahapan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi. Hanya satu calon yang bakal diputuskan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, sesumbar, fit and proper test untuk mendapatkan calon negarawan dan berintegritas. Apalagi, MK selalu dihadapkan perkara-perkara penting yang disorot masyarakat, seperti uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, KUHP, hingga sengketa pemilu.