Sepakati Beneficial Ownership, Menkumham peringatkan notaris

Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani Mou soal beneficial Ownership bersama lima kementerian lain.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri), Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kiri), Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono (kedua kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial (kanan) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Antara Foto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memperingatkan notaris setelah pihaknya bersama lima kementerian sepakat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership

Yasonna mengatakan, pascakesepakatan tersebut, pihaknya tak lama lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mendukung pelaksanaan aturan beneficial ownership. Regulasi ini akan mengatur tata cara mengenai pemilik manfaat dan terkait pendaftaran koperasi. Menurutnya, koperasi juga perlu masuk dalam aturan ini perlu ada integrasi antara data koperasi dan UKM.

Kami telah menyiapkan regulasi-regulasi tersebut. Sejauh ini regulasi tersebut masih dalam perancangan hingga sampai tahapan sirkular. Artinya regulasi tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan saja,” kata Yasonna di Jakarta pada Rabu (3/7).

Menurut Yasonna, permen soal beneficial ownership ini harus segera dikeluarkan. Pasalnya, dalam setiap pendirian badan hukum, perlu melalui pemeriksaan yang jelas, sehingga diketahui siapa pemilik utama atau penanam modal dalam berdirinya sebuah usaha tersebut.

"Nantinya harus dilaporkan soal pemilik modal, termasuk data-data pendukung lainnya. Selama ini kan, saya mau menanam uang, tapi saya tidak mau nama saya ada di situ, pakai calon orang lain saja. Nah, melalui Permenkumham ini nanti kita akan buat dan kalau dia melanggar akan ada sanksi,” ucap Yasonna.