Sidang etik Polri: Napoleon Bonaparte didemosi buntut suap red notice Djoko Tjandra

Napoleon adalah terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sidang etik Polri memutuskan Napoleon Bonaparte didemosi buntut menerima suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Alinea.id/Immanuel Christian

Kepolisian memberikan sanksi demosi kepada bekas Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon adalah terpidana kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, sanksi diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan dua keputusan untuk sanksi etika. Selain demosi, Napoleon dihukum meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan karena melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8).

Hukuman dijatuhkan lantaran Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e, dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.