Soal TWK, Komnas HAM gali keterangan 3 pegawai KPK

Pemeriksaan kali ini pendalaman keterangan atas materi aduan yang telah disampaikan. Di antaranya proses awal TWK, materi TWK, dan hasilnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan pers, Jakarta, Rabu (2/6/2021)/Alinea.id/Akbar Ridwan.

Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, mereka diperiksa terkait aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Kendati demikian, Beka tidak bisa menyampaikan identitas pihak yang telah hadir. Hal itu karena permintaan yang bersangkutan.

"Jadi baru tiga dari delapan yang mengkonfirmasi kehadirannya hari ini. Siang nanti kalau ada lima orang yang salah satunya Harun Al Rasyid (ketua satuan tugas penyelidik KPK)," ujar Beka kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/6).

Menurut Beka, pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan atas materi aduan yang telah disampaikan. Dia mengatakan, di antaranya terkait proses awal TWK, materi TWK, dan bagaimana hasilnya disampaikan kepada pegawai.

"Plus juga apa saja dasar kebijakan dari TWK tersebut. Artinya, mengonfirmasi apakah Undang-undang ASN (aparatur sipil negara), terus Peraturan KPK maupun juga peraturan-peraturan yang lain, yang digunakan selama proses yang ada," jelasnya.