Tak lagi bisa berkantor di KPK, Endar Priantoro: Saya masih berhak di sini!

Dia tak lagi bisa memasuki gedung dan hanya tertahan di lobi lantaran aksesnya sebagai pegawai KPK telah diputus.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Alinea.id/Gempita Surya

Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) untuk berkantor. Namun, ia tak lagi bisa memasuki gedung dan hanya tertahan di lobi lantaran aksesnya sebagai pegawai KPK telah diputus.

Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan untuk memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi.

"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk, termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar kepada wartawan, Senin (10/4).

Akses Endar diputus menyusul terbitnya surat pemberhentian dengan hormat dan penghadapan kembali dirinya ke Polri. Endar mengaku telah menerima pemberitahuan pemutusan akses tersebut pada Kamis (6/4).

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan Kamis ya. Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini akan dilakukan (pemutusan akses). Dan tadi saya enggak bisa masuk. Saya juga konfirmasi ke Biro Umum, dan memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," ujar dia.