Tak melarikan diri alasan polisi pulangkan Bahar bin Smith

Polisi menyebut tidak ditahannya Bahar bin Smith sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.

Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO

Pelaku ujaran kebencian Bahar bin Smith secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri kemarin, Kamis (6/12). Meski statusnya naik menjadi tersangka, Bahar bin Smith tak segera ditahan pihak kepolisian.

Ihwal status tersangka terhadap Bahar bin Smith dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. “Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahar di Jakarta pada Jumat, (7/12).

Syahar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan pada Kamis malam. Status tersebut berlaku usai Bahar bin Smith diperiksa selama 11 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Bahar bin Smith ditanya pihak kepolisian sebanyak 29 pertanyaan.

Bahar bin Smith beserta pengacaranya pun telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) atas statusnya sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Syahar, Bahar bin Smith tidak langsung ditahan meski statusnya telah dinaikan menjadi tersangka.

“Sudah ada paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ucapnya.