Tak seperti BKN, KPK acuhkan koreksi Ombudsman

Atas dasar itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi tentang TWK pegawai KPK dan ditujukan kepada presiden dan DPR.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng, menyatakan, Badan Kepegawai Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam merespons laporan akhir hasil pemeriksaan tentang tes wawasan kebangsaan (LAHP TWK).

BKN, terangnya, menunjukkan perkembangan terhadap tindakan korektif yang diajukan ORI. "Mereka telah melakukan pembenahan terhadap persiapan roadmap (peta jalan) terkait dengan proses peralihan pegawai suatu lembaga, tidak hanya KPK, untuk kemudian menjadi ASN," ucapnya dalam webinar, Minggu (19/9).

"Selama ini, BKN belum memilikinya (roadmap, alat ukur, instrument, asesor, dan segalanya dalam melakukan peralihan)," imbuh dia.

Sedangkan KPK, ungkap Robert, bersikap sebaliknya. Tidak ada sedikit pun pergerakan dalam tindakan-tindakan korektif yang seharusnya dilakukan. "Padahal, Ombudsman sudah memonitori selalu kedua pihak, termasuk KPK, dan terbuka kepada mereka."

Karenanya, ORI lalu mengeluarkan produk pemungkasnya, rekomendasi. Ini dilakukan lantaran banyak kasus sebelum-sebelumnya muncul tindakan korektif setelah menerima LAHP.