Teddy Minahasa segera jalani persidangan

Dakwaan Teddy Minahasa sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. Dokumentasi Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kini menunggu jadwal persidangan setelah pelimpahan berkas yang dilakukan pada Rabu (25/1). Pelimpahan berkas perkara tersangka narkoba itu dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan juga bersama enam tersangka lainnya. Mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. 

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1). 

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita, yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir, barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.