Tiga alasan Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Mahfud MD

Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus, 18 Juli lalu.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD, di PN Jakpus. Dokumentasi Kemenko Polhukam

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Gugatan sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penasehat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan, gugatan dicabut pada 18 Juli 2023. Langkah ini diklaim sebagai itikad baik.

"Intinya, gugatan itu dicabut," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Ia menyebut, ada beberapa alasan Panji Gumilang urung menggugat Mahfud MD. Pertama, penilaian eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai objektif.

Kemudian, Panji Gumilang dan Mahfud MD satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Panji juga mengenal Mahfud MD sebagai pribadi yang baik.