sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga alasan Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Mahfud MD

Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus, 18 Juli lalu.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 22 Jul 2023 21:59 WIB
Tiga alasan Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Mahfud MD

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Gugatan sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Penasehat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan, gugatan dicabut pada 18 Juli 2023. Langkah ini diklaim sebagai itikad baik.

"Intinya, gugatan itu dicabut," katanya kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Ia menyebut, ada beberapa alasan Panji Gumilang urung menggugat Mahfud MD. Pertama, penilaian eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai objektif.

Kemudian, Panji Gumilang dan Mahfud MD satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Panji juga mengenal Mahfud MD sebagai pribadi yang baik.

"Alasan dari klien kami itu, di antaranya pertama, ada penilaian yang objektif dari Prof. Mahfud MD pada klien kami dan itu yang dijadikan dasar yang disampaikan kepada kami," tutur Hendra.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke PN Jakpus. Alasannya, apa yang disampaikan Mahfud MD tergolong perbuatan melawan hukum.

Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, membenarkan Panji Gumilang mencabut gugatannya. "Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat (21/7)," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sponsored

Sementara itu, Mahfud MD menyatakan, dirinya takkan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang. "Biar saja, kami layani secara biasa."

"Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," imbuhnya.

Mahfud berpendapat, gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid