Truk selundupkan 304 kg ganja berhasil dibekuk

Pada truk itu ditemukan 8 karung ganja bertumpuk sayuran.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar," kata Pasma dalam keterangan, Jumat (16/9).

Pasma menyebut, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. Pada truk itu ditemukan delapan karung ganja bertumpuk sayuran.