Uji materi UU KPK, pakar hukum minta hakim MK bersikap negarawan

Pakar hukum pidana minta MK kedepankan kepentingan pemberantasan korupsi dalam memutuskan uji materi UU KPK.

Salah satu proses persidangan di MK. Foto Antara/dokumentasi.

Pakar hukum pidana, Prof Marwan Mas, berharap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap negarawan dalam memutuskan hasil judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, kata Marwan, UU KPK hasil revisi tersebut cacat formil dan materiil. Secara formil, UU KPK 9/2019 dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tidak pernah melakukan uji publik, tidak pernah meminta pandangan masyarakat bagaimana memberikan masukan-masukan terhadap pembentukan suatu undang-undang," kata Marwan dalam konferensi pers daring Koalisi Guru Besar dari 64 guru besar seluruh Indonesia, Minggu (2/5).

Jika uji formil nantinya ditolak, Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) Makassar ini berharap agar majelis hakim MK mengabulkan uji materilnya. Menurut dia, ini salah satu cara agar marwah KPK kembali seperti sebelum revisi UU KPK.

Dalam uji materi, yang digugat ialah terkait keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mengurus kode etik pimpinan dan karyawan KPK saja, bukan mengeluarkan izin melakukan penyidikan.