sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Uji materi UU KPK, pakar hukum minta hakim MK bersikap negarawan

Pakar hukum pidana minta MK kedepankan kepentingan pemberantasan korupsi dalam memutuskan uji materi UU KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 02 Mei 2021 19:13 WIB
Uji materi UU KPK, pakar hukum minta hakim MK bersikap negarawan

Pakar hukum pidana, Prof Marwan Mas, berharap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap negarawan dalam memutuskan hasil judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, kata Marwan, UU KPK hasil revisi tersebut cacat formil dan materiil. Secara formil, UU KPK 9/2019 dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Tidak pernah melakukan uji publik, tidak pernah meminta pandangan masyarakat bagaimana memberikan masukan-masukan terhadap pembentukan suatu undang-undang," kata Marwan dalam konferensi pers daring Koalisi Guru Besar dari 64 guru besar seluruh Indonesia, Minggu (2/5).

Jika uji formil nantinya ditolak, Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) Makassar ini berharap agar majelis hakim MK mengabulkan uji materilnya. Menurut dia, ini salah satu cara agar marwah KPK kembali seperti sebelum revisi UU KPK.

Dalam uji materi, yang digugat ialah terkait keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mengurus kode etik pimpinan dan karyawan KPK saja, bukan mengeluarkan izin melakukan penyidikan.

Diketahui, sebelum UU KPK direvisi, penegakan kode etik KPK ditangani dewan penasehat. Namun, keberadaan Dewas KPK selama ini dianggap sebagai penghambat KPK menjalankan tugasnya pemberantasan korupsi lantaran punya otoritas memberikan izin penyadapan.

"Itu yang kita diharapkan di dewan pengawas ini. Karena dewan penasehat sudah tidak ada, maka dia (Dewas KPK) jadikan azas sebagai penegak kode etik. Dia gak ada urus izin mengenai penyidikan. Biar itu urusan pengadilan. Sesuai KUHAP itu urusan pengadilan," katanya.

Karena itu, Marwan meminta agar hakim MK mengedepankan kepentingan penegakan korupsi dalam memutuskan uji materi UU KPK tersebut, bukan kepentingan segelintir pihak.

Sponsored

"Saya berharap, ketika dia memutuskan ini, dia tonjolkan negarawannya. Negarawan adalah mendahulukan kepentingan rakyat, kepentingan penegakan pemberantasan korupsi, ketimbang kepentingan siapa yang usulkan dia jadi hakim konstitusi," pungkas Marwan.

Berita Lainnya
×
tekid