Untung-rugi ide pemilihan langsung wali kota di Jakarta

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Khoirudin mengusulkan ada aturan wali kota di Jakarta dipilih secara langsung.

Ilustrasi Jakarta./Foto Syaibatulhamdi/Pixabay.com

Di tengah penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan pemindahan ibu kota negara, muncul usulan agar ada aturan soal wali kota dan DPRD tingkat II di Jakarta dipilih secara langsung. Usulan itu datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Khoirudin.

Khoirudin menilai, keberadaan wali kota dan DPRD tingkat II akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dikutip dari Antara, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara karena bakal meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

Sementara terkait pemilihan secara langsung wali kota, dilansir dari Antara, Khoirudin menjelaskan, meski nanti Jakarta punya kekhususan, tetapi hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam RUU DKJ.

Menanggapi hal itu, analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Bakir Ihsan menilai, usulan agar wali kota di Jakarta dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat memungkinkan.

“Semangatnya secara politik dapat memberikan keluasan warga Jakarta untuk memilih dan mengontrol terhadap para wakilnya dan wali kotanya dalam pelayanan,” kata Bakir kepada Alinea.id, Senin (18/3).