Untung-rugi menggembosi wewenang polisi ala Mahfud

Usul Mahfud MD agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan di polsek dicabut memicu pro dan kontra.

Kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek diusulkan dihapus. Alinea.id/Dwi Setiawan

Tuntas menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang pada 2019, Erna, bukan nama sebenarnya, mengaku lega. Dinyatakan bersalah karena kasus penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja dulu, Erna dikurung dua tahun di LP itu. 

Sebelum kasusnya masuk ke meja hijau, Erna menuturkan, ia sebenarnya bisa saja lolos dari jerat hukum. Pasalnya, penyidik dan pelapor sempat menemui dia dan mengajak "damai". Asalkan membayar Rp150 juta, pelapor dan penyidik setuju tak akan melanjutkan kasus itu. 

Perantau dengan gaji pas-pasan, Erna sempat gamang. Namun, setelah berdiskusi dengan suami dan pengacaranya, keputusan Erna bulat. Kepada penyidik dari sebuah polsek di Jakarta Barat yang menggarap kasusnya, Erna menyatakan lebih memilih dibui. 

"Permintaan polisi dan pelapor enggak sesuai kerugian. Makanya, saya pasang badan dulu. Mereka minta Rp150 juta biar bebas dari tuntutan. Tapi, total kerugian perusahaan enggak segitu," kata Erna saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, beberapa hari lalu.

Saat menjadi tahanan sementara di polsek tersebut, Erna mengaku bertemu tahanan lain yang punya pengalaman sama. Kepada Erna, rekannya itu mengaku dilaporkan oleh sebuah bank lantaran telat membayar angsuran dari pinjaman Rp1 miliar.