Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga

RUU PPRT diusulkan pertama kali ke DPR pada 2004.

Ilustrasi PRT. Alinea.id/Firgie Saputra

Siti Khotimah, 23 tahun, pulang ke rumahnya di daerah Pemalang, Jawa Tengah dari Jakarta pada 7 Desember 2022. Namun, kepulangannya malah membawa duka bagi keluarga. Heri Irawan, kakak Siti, mengatakan di tubuh adiknya itu penuh luka.

“Setelah dirawat alhamdulillah sudah mulai membaik,” ucap Heri saat dihubungi Alinea.id, Selasa (24/1).

Sepekan sebelum Lebaran 2022, Siti minta izin pergi bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta. Akan tetapi, belum setahun bekerja, ia mendapat perlakukan tak manusiawi dari majikannya. Salah satu kekerasan yang dialami Siti adalah disiram air panas.

Menurut Heri, keluarga sudah hilang kontak dengan Siti pada Juli 2022. Ia dilarang berkomunikasi. Upah Siti pun tak diberikan. Padahal, sebelum bekerja, Siti dijanjikan gaji Rp2 juta per bulan.

“(Siti) cuma dapat Rp1,5 juta pas waktu pulang,” ujar Heri.