Yusril kecewa Hakim MK izinkan revisi gugatan Prabowo-Sandi

Yusril Ihza Mahendra kecewa lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan revisi gugatan Pilpres Prabowo-Sandi.

Yusril Ihza Mahendra kecewa lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan revisi gugatan Pilpres Prabowo-Sandi. / Antara Foto

Yusril Ihza Mahendra kecewa lantaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan revisi gugatan Pilpres Prabowo-Sandi.

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keputusan Mejelis Hakim MK yang malah mempersilakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan perbaikan permohonan dalam persidangan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6).

Yusril memandang apa yang diputuskan Majelis Hakim itu telah mengesampingkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang diperbarui dalam PMK Nomor 2 Tahun 2019 terkait dengan tahapan kegiatan jadwal penanganan PHPU. Dalam beleid itu disebutkan perbaikan permohonan hanya untuk sengketa pemilu legislatif.

"Tapi rupanya dalam persidangan ini, Majelis Hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan Peraturan MK," katanya. 

Ia pun melihat alasan Mejelis Hakim kurang kuat jika keputusan pembacaan perbaikan permohonan dilandaskan pada kekosongan hukum. Sebab, dalam PMK sudah jelas bahwa hanya sengketa pileg yang diperbolehkan ada perbaikan.