4 tokoh ini ajukan surat tidak pernah pidana untuk pilpres

Para pemohon mengajukan surat itu ke PN Jaksel untuk kepentingan pemilihan presiden.

PN Jaksel. Foto Korlantas Polri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku telah mengeluarkan surat tidak pernah dipidana untuk empat tokoh politik. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10).

Djuyamto menyebut, para pemohon mengajukan surat itu untuk kepentingan pemilihan presiden. Memang diketahui, mereka masuk dalam daftar maupun bursa capres dan cawapres.

“Keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran pilpres,” ujarnya.

Diketahui, dalam kontestasi pilpres, sudah dua calon yang diusung akan maju. Mereka dari PDI Perjuangan dan Koalisi Perubahan.