Bawaslu diusulkan dihapus 

Keberadaan Bawaslu dinilai kerap tidak efektif dan menimbulkan kompetisi antarinstitusi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait pengawasan masa tenang kampanye di media sosial yang berlangsung di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4). /Antara Foto

Pegiat pemilu Didik Supriyanto mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dihapus. Menurut Didik, Bawaslu kerap kurang berguna dan keberadaannya memunculkan kompetisi antarinstitusi yang tidak sehat. 

"Ada tidak adanya Bawaslu itu, (pemilu) tetap berjalan baik. Karena itu, tambahan lain yang membebani anggaran seperti Bawaslu bisa ditiadakan," kata Didik dalam sebuah diskusi di Jakarta Barat, Kamis (2/5).

Didik mencontohkan keberadaan pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keberadaannya dianggap tidak penting lantaran proses penghitungan di TPS juga diawasi oleh saksi dan masyarakat secara terbuka.

Adapun penghitungan tingkat PPK, tingkat kabupaten, kota dan provinsi, fungsi pengawas pemilu tidak bisa dipangkas. Sebab, setiap hasil penghitungan berupa form C1 diunggah langsung ke sistem penghitungan KPU pusat. 

"Untuk jenjang ke atas, kan ada form C1 di-publish. Kalau mau menggelembungkan suara di PPK itu akan dicek di C1, dikonfrontir," kata Didik.