Pemilu 2024, Bawaslu temukan 5 masalah verifikasi faktual parpol

Masalah-masalah tersebut memengaruhi efektivitas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaraan, dan penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kanan), memaparkan 5 masalah verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lima masalah tahapan pengawasan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk saat proses perbaikannya. Imbasnya, memengaruhi efektivitas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaraan, dan penyelesaian sengketa.

"Pertama, masalah pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ungkap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Kamis (15/12).

Menurutnya, hal ini memicu masalah mengingat status akhir kepengurusan dan keanggotaan parpol tidak dapat diakses Bawaslu. Sebab, sulit memastikan jika terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, hasil pencegahan Bawaslu sampai 12 November 2022 mencatat 2.235 nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dicatut sebagai anggota partai politik, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota partai politik," paparnya.

Bawaslu, terang Lolly, mengajukan rekapitulasi data tersebut kepada KPU melalui tiga surat yaitu. Isinya, melansir situs web Bawaslu, meminta perbaikan data terhadap 1.291 orang.