DKPP diminta pecat Idham Holik dan 10 pejabat KPUD

DKPP memeriksa Idham Holik dan 10 pejabat KPUD pada hari ini menysul adanya aduan oleh anggota KPU Kepulauan Sangihe.

DKPP diminta pecat Idham Holik dan 10 pejabat KPUD karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi terhadap beberapa partai politik calon peserta Pileg 2024. Twitter/@KPU_ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dan 10 pejabat KPU daerah (KPUD) pada hari ini (Rabu, 8/2). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dalam verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Aduan tersebut disampaikan anggota KPU Kepulauan Sangihe, Jack Stephen Seb, pada, 29 Desember 2022. Laporan teregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

Koalisi meminta DKPP menjalankan persidangan secara objektif, profesional dan independen. "Jika tidak, prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu akan tercoreng," ujar perwakilan koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya.

Koalisi sipil berharap DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada para terlapor. Apalagi, petisi daring berjudul "DKPP Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Proses Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU RI" terkait kasus ini telah ditandatangani lebih dari 9.000 orang.

Dalam sidang hari ini, DKPP akan mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Adapun 10 teradu asal KPUD yang dilaporkan adalah Ketua dan anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu; dan Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto.