Nyaleg di Pemilu 2019, 11 tenaga honorer terancam diberhentikan

Sesuai edaran Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara serta BKN, pegawai negeri sipil termasuk THL dilarang terlibat politik praktis.

Petugas mencopot baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di perempatan jalur tengah Tegal-Purwokerto, Procot, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/11/2018). Antara Foto

Wakil Ketua Tim Kode Etik Disiplin Pegawai Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Alimuddin, mengatakan terdapat 11 tenaga honorer di lingkungan pemkab setempat yang mengajukan diri menjadi calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2019. Karena pilihannya itulah, maka mereka harus diberhentikan. 

“Hingga saat ini kami menerima laporan ada 11 honorer terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) pemilihan legislatif 2019,” kata Alimuddin.

Berdasarkan laporan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang menjadi calon legislatif lebih dari 11 orang, karena masih terus dilakukan penelusuran.

Padahal, sesuai edaran Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara serta Badan Kepegawaian Negara, pegawai negeri sipil termasuk THL dilarang terlibat politik praktis.

"Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019," kata Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.