Komisi II DPR setujui Rancangan PKPU Dapil

Sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU berwenang untuk menata dapil dan menetapkan alokasi kursi DPR hingga DPRD kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal. Dokumentasi DPR

Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini berdasarkan hasil rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/2).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan pemerintah juga menyetujui lampiran RPKPU tersebut. Namun, dewan meminta KPU menyusun konsep perubahan dapil berdasarnya populasi penduduknya sebagaimana masukan dalam raker.

"Karena data jumlah penduduk itu signifikan, karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, melansir situs web DPR.

"Kenapa jumlah penduduk bertambah? selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini. Nah, itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi, kalau dulunya 2,5 juta [dan sekarang] menjadi 4,1 juta, misalnya, kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu," imbuhnya. 

Syamsurizal melanjutkan, Komisi II DPR menyetujui RPKPU Dapil lantaran menjadi wewenang KPU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2022.