KPU apresiasi putusan Bawaslu soal pelanggaran terkait Situng

KPU memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik.

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 melalui Situng KPU. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) megapresiasi putusan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administratif terkait penginputan data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada pada Situng. 

“KPU sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu. Apalagi karena mereka memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Situng masih tetap dapat berjalan,” kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Pramono, KPU memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik, bukan cuma untuk kedua pasangan calon (paslon) saja. Terkait perintah untuk memperbaiki prosedur dan tata cara Situng, KPU juga menilai hal tersebut sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input.

Menurut dia, KPU sudah melakukan koreksi itu terlebih dulu, bahkan sejak putusan sidang belum ditetapkan. Ia juga menerangkan, bahwa KPU sejauh ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk terbuka atas laporan dan masukan dari publik.