sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU apresiasi putusan Bawaslu soal pelanggaran terkait Situng

KPU memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 16 Mei 2019 20:24 WIB
KPU apresiasi putusan Bawaslu soal pelanggaran terkait Situng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) megapresiasi putusan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administratif terkait penginputan data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada pada Situng. 

“KPU sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu. Apalagi karena mereka memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Situng masih tetap dapat berjalan,” kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Pramono, KPU memandang bahwa Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik, bukan cuma untuk kedua pasangan calon (paslon) saja. Terkait perintah untuk memperbaiki prosedur dan tata cara Situng, KPU juga menilai hal tersebut sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan/temuan salah input.

Menurut dia, KPU sudah melakukan koreksi itu terlebih dulu, bahkan sejak putusan sidang belum ditetapkan. Ia juga menerangkan, bahwa KPU sejauh ini sudah berusaha semaksimal mungkin untuk terbuka atas laporan dan masukan dari publik.

“Jika informasi itu benar, sudah kerap kali dengan segera kami perbaiki,” kata dia.

Bagi Pramono, putusan Bawaslu sebenarnya telah menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng. Pasalnya, pemilu di Indonesia ini masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang. 

“Segera akan kami realisasikan apa-apa yang menjadi perintah dalam putusan sidang, tunggu saja,” ucap Pramono.

Sponsored

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga, menegaskan putusan sidang Bawaslu hari ini tidak akan mempengaruhi posisi Jokowi-Ma’ruf Amin. Selain itu, kata dia, hasil sidang putusan tersebut juga tak berarti KPU melakukan kecurangan.

Menurut Arya, persoalan yang diadili oleh Bawaslu hanya metode KPU yang dinilai masih kurang maksimal  dalam menginput data Situng. Karenanya, harus diperbaiki oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

“Ada disclaimer loh di halaman bawahnya Situng itu, sudah dijelaskan Situng bukan data resmi untuk keputusan pemilu. Tapi pemaparan untuk transparansi. Supaya kita bisa mengecek jika ada yang masih kurang atau tidak benar,” ujar Arya.

Berita Lainnya
×
tekid