Masa pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg), baik DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pada 1-14 Mei 2023. Namun, banyak kandidat wakil rakyat yang didaftarkan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian berkas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 15 Mei-23 Juni 2023. Sebanyak 89,81% dari total 10.323 bakal caleg yang mendaftar dinyatakan BMS.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berpendapat, banyaknya bakal caleg yang dinyatakan BMS karena waktu pendaftaran terbatas. Ini berdampak terhadap tidak dilengkapinya sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti salinan ijazah yang dilegalisasi, surat kesehatan, dan surat keterangan dari pengadilan.
"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran [saat itu] pasca-Lebaran, yang waktu sangat terbatas untuk memenuhi," tuturnya di Kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (25/6).
Kendati demikian, parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masa perbaikan berkas bakal caleg berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2023.