KPU tetapkan 9.925 bacaleg DPR untuk Pemilu 2024

Mulai 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik daftar calon sementara tersebut.

Ilustrasi surat suara Pileg 2024. Alinea.id/Marzuki Darmawan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam daftar calon sementara (DCS).

Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap di Media Center KPU, Jumat (18/8).

“KPU pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR dan juga untuk anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah, untuk DPR dari 84 daerah pemilihan, mulai 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik daftar calon sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam daftar calon sementara,” ujar Hasyim. Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.

Hal yang sama menurut Hasyim juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.

”Saya ulangi lagi, pengumumannya mulai 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika daftar calon sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai19 Agustus sampai 28 Agustus,” tambah Hasyim.