Laporan Oesman Sapta diproses Bawaslu

Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran hak administratif pemilu yang disampaikan Oesman Sapta Odang memenuhi syarat.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berfoto bersama sejumlah anggota DPD RI. Foto instagram.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melanjutkan kasus dugaan pelanggaran hak administratif pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu menilai, laporan yang disampaikan OSO memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kuasa hukun OSO, Dodi S Abdulkadir, pada 18 desember 2018. Bawaslu mengagendakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Jumat (28/12) pukul 14.00 WIB. 

"Dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Kalau, (besok) KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan. (Jika) belum, (akan diagendakan) pada sidang berikutnya," jelasnya. 

Kasus ini bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.