Mahkamah Konstitusi perpanjang waktu penghitungan suara

Dalam putusannya, MK menilai waktu 12 jam cukup untuk mencegah potensi suara tak tuntas dihitung.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). /Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan waktu penghitungan suara pada Pemilu 2019 diperpanjang hingga 12 jam. Menurut Ketua MK Anwar Usman, penambahan waktu 12 jam cukup untuk meminimalisasi potensi tak tuntasnya penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara' dalam Pasal 383 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," katanya.

Uji materi terhadap pasal tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Para pemohon menilai penghitungan suara tidak akan selesai jika dibatasi harus dituntaskan sebelum berganti hari. 

Selain terkait penambahan waktu penghitungan suara, putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 juga membolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih dan perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama H-7 pencoblosan.