Muhammadiyah soroti inkonstitusional dan presidential threshold jelang Pemilu 2024

Aturan tentang presidential threshold harus dihapus guna mencegah terulangnya polarisasi masyarakat.

Ilustrasi Pemilu 2024. Alinea.id/Dwi Setiawan

Muhammadiyah meminta wacana tiga periode ataupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disetop. Pangkalnya, bertentangan dengan semangat pembatasan masa kekuasaan di dalam konstitusi dan semangat reformasi.

"Oleh karena itu, wacana tersebut harus tegas dihentikan," kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, Agus HS Reksoprodjo, dalam keterangannya, Minggu (18/9).  

Muhammadiyah juga mendorong ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dihapus. Aturan tentang PT, memiliki 20% kursi di DPR atau meraih 25% suara nasional, termuat di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Agus, hal PT harus dihapus guna mencegah terjadinya polarisasi pada kontestasi mendatang. "Seperti halnya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019."

Dia berpendapat, polarisasi politik muncul akibat taktik politik elektoral yang cenderung membelah dan tak merangkul kesatuan. Akibatnya, terjadinya kutub-kutub masyarakat.