Sebelum mencoblos, kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2019

Lima jenis surat suara yang dicetak masing-masing harus dicoblos untuk kandidat yang berbeda-beda.

Petugas melakukan pencetakan surat suara legislatif di Jakarta, Minggu (20/1/2019).Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memproduksi surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019, total sebanyak 939.879.651 surat suara yang dicetak serentak di sejumlah percetakan lima konsorsium ditambah satu perseroan terbatas selama tiga bulan kedepan. ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum telah mencetak surat suara secara serentak di beberapa kota di Indonesia pada pertengahan Januari 2019. Terdapat lima jenis surat suara yang dicetak untuk pesta demokrasi tersebut. Masing-masing surat suara penggunaannya berbeda-beda. Karenanya, agar tak bingung kenali terlebih dahulu jenis-jenis surat suara yang akan anda coblos pada 17 April 2019 nanti. 

Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019, diputuskan terdapat lima jenis surat suara yang dicetak. Masing-masing surat suara dibedakan dalam beberapa warna.

Sebagai pemilih, anda patut mengetahui warna-warna surat suara sebelum benar-benar menyalurkan hak pilih anda. Ini penting agar anda dimudahkan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut ini perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019.

Pertama, surat suara berwarna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm. Pada suara ini, kertas yang digunakan adalah jenis HVS 80 gram.

Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang. Terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan dalam.