sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum mencoblos, kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2019

Lima jenis surat suara yang dicetak masing-masing harus dicoblos untuk kandidat yang berbeda-beda.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 29 Jan 2019 18:13 WIB
Sebelum mencoblos, kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum telah mencetak surat suara secara serentak di beberapa kota di Indonesia pada pertengahan Januari 2019. Terdapat lima jenis surat suara yang dicetak untuk pesta demokrasi tersebut. Masing-masing surat suara penggunaannya berbeda-beda. Karenanya, agar tak bingung kenali terlebih dahulu jenis-jenis surat suara yang akan anda coblos pada 17 April 2019 nanti. 

Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019, diputuskan terdapat lima jenis surat suara yang dicetak. Masing-masing surat suara dibedakan dalam beberapa warna.

Sebagai pemilih, anda patut mengetahui warna-warna surat suara sebelum benar-benar menyalurkan hak pilih anda. Ini penting agar anda dimudahkan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut ini perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019.

Pertama, surat suara berwarna abu-abu. Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm. Pada suara ini, kertas yang digunakan adalah jenis HVS 80 gram.

Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang. Terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan dalam.

Kedua, warna kuning. Surat suara pemilu ini dicoblos untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berukuran 51 x 82 cm, surat suara ini dibuat menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat suara ini tak sama lantaran terbagi sesuai dengan Daerah Pemilihan Anggota DPR masing-masing.

Adapun surat suara pemilu untuk anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang. Terdiri atas dua bagian yakni, bagian luar dan bagian dalam. Kemudian tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Terdapat lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh para pemilih di Pemilu 20019.

Sponsored

Ketiga, surat suara warna merah yang digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Dibuat menggunakan kertas jenis hvs 80 gram, surat suara untuk DPD ini terdapat 9 kategori ukuran.

Selain itu, surat suara pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, baik vertical maupun horizontal yang terdiri atas dua bagian, yakni luar dan dalam. Serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI yang maju dalam kontestasi lima tahunan itu.

Keempat, surat suara warna biru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sama seperti warna kuning, surat suara ini berbeda lantaran disesuaikan dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini pun ukurannya 51 x 82 cm. Dibuat menggunakan jenis kertas hvs 80 gram.

Adapun surat suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang vertikal yang terdiri atas dua bagian, yakni bagian luar dan bagian dalam. Namun, surat suara ini tidak disertai foto dari masing-masing calon anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, surat suara warna hijau. Surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota ini berbentuk lembaran empat persegi panjang. Disajikan dalam bentuk vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Kemudian tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya
×
tekid