Perlunya revisi sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem kepemiluan.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas konsekuensi teknis dan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Salah satunya soal perlunya revisi sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem kepemiluan.
“Komisi II ini memang menangani urusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pemilu. Tapi karena keputusan MK final and binding, kami berkonsultasi langsung dengan pimpinan DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf dalam rapat konsultasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah, Senin (30/6) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dede menjelaskan, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah berdampak luas. Salah satu yang menjadi sorotan ialah potensi perpanjangan masa jabatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah jika tahapan pemilu daerah digelar di waktu berbeda.
“Kalau DPRD dan kepala daerah dipisah, otomatis masa jabatannya bisa diperpanjang sampai dua tahun lebih. Konsekuensinya, ada banyak undang-undang yang perlu direvisi,” jelasnya.
Undang-undang yang disebutkan, yakni:
• UU Pemerintahan Daerah
• UU Otonomi Khusus
• UU Partai Politik
• Sejumlah regulasi teknis lainnya