close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Senin, 30 Juni 2025 19:03

DPR bahas putusan MK soal pemilu terpisah

Perlunya revisi sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem kepemiluan.
swipe

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas konsekuensi teknis dan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Salah satunya soal perlunya revisi sejumlah undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem kepemiluan.

“Komisi II ini memang menangani urusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan pemilu. Tapi karena keputusan MK final and binding, kami berkonsultasi langsung dengan pimpinan DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf dalam rapat konsultasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah, Senin (30/6) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dede menjelaskan, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah berdampak luas. Salah satu yang menjadi sorotan ialah potensi perpanjangan masa jabatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah jika tahapan pemilu daerah digelar di waktu berbeda.

“Kalau DPRD dan kepala daerah dipisah, otomatis masa jabatannya bisa diperpanjang sampai dua tahun lebih. Konsekuensinya, ada banyak undang-undang yang perlu direvisi,” jelasnya.

Undang-undang yang disebutkan, yakni:
    •    UU Pemerintahan Daerah
    •    UU Otonomi Khusus
    •    UU Partai Politik
    •    Sejumlah regulasi teknis lainnya

Ia menambahkan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, mengingat setiap revisi memerlukan kajian mendalam, harmonisasi antar-lembaga, serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan tata kelola pemilu ke depan.

Untuk menindaklanjuti putusan MK, DPR sepakat agar setiap komisi terkait menyusun kajian akademik terlebih dahulu sebelum merancang revisi regulasi yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil sejalan dengan prinsip konstitusi dan tidak menimbulkan kekacauan administratif maupun politik.

“Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti putusan MK. Tapi semua pihak harus paham banyak aturan lain yang juga harus disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Dede.

Rapat ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan elemen masyarakat sipil dalam merespons perubahan sistem pemilu. Dede Yusuf menekankan diskusi seperti ini menunjukkan keterbukaan DPR terhadap dinamika hukum dan politik yang berkembang, serta komitmen untuk memastikan transisi kebijakan berjalan dengan baik.

“Keputusan MK ini adalah momentum bagi kita semua untuk memperbaiki sistem pemilu nasional. Tapi semua harus dilalui dengan hati-hati dan pertimbangan matang,” tuturnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg), serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perwakilan dari masyarakat sipil, yakni Perludem—yang sebelumnya mengajukan uji materi ke MK—juga ikut serta.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan