KUHAP yang berlaku saat ini masih menunjukkan ketimpangan antara kekuatan negara dengan warga yang berstatus sebagai pelapor maupun tersangka.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menegaskan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini difokuskan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara, terutama mereka yang berhadapan langsung dengan proses hukum.
Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku saat ini masih menunjukkan ketimpangan antara kekuatan negara dengan warga yang berstatus sebagai pelapor maupun tersangka.
“KUHAP sekarang ini sangat sulit memberikan keadilan kepada warga negara karena relasi antara negara dengan warga yang berproses hukum tidak seimbang. Negara yang diwakili penyidik, jaksa, dan hakim sangat powerful, sementara warga sangat lemah,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).
Ia menekankan RKUHAP dirancang untuk memperkuat posisi warga negara, termasuk melalui kewajiban pendampingan hukum sejak awal serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan.
“Yang tadinya warga tidak paham hukum harus didampingi kuasa hukum. Dan kuasa hukum yang sebelumnya lemah, harus kita berdayakan agar bisa mendampingi secara maksimal,” katanya.