Dengan diterimanya DIM, Komisi III DPR siap memulai pembahasan RKUHAP secara aktif dalam masa sidang mendatang.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengonfirmasi pimpinan DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Habiburokhman menyebut, dengan diterimanya DIM, Komisi III DPR siap memulai pembahasan secara aktif dalam masa sidang mendatang.
“Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama akademisi, mahasiswa, dan advokat di kompleks parlemen, Rabu (18/6).
Menurutnya, revisi KUHAP mendesak untuk segera dibahas karena regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak cukup melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan bagi individu yang terlibat dalam proses hukum.
“Semakin lama kita berdebat tanpa hasil konkret yang memperkuat posisi masyarakat, semakin banyak warga yang dirugikan karena masih berlakunya KUHAP yang lama,” jelasnya.