close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Rabu, 18 Juni 2025 17:00

DPR terima Daftar Inventarisasi Masalah RKUHAP

Dengan diterimanya DIM, Komisi III DPR siap memulai pembahasan RKUHAP secara aktif dalam masa sidang mendatang.
swipe

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengonfirmasi pimpinan DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman menyebut, dengan diterimanya DIM, Komisi III DPR siap memulai pembahasan secara aktif dalam masa sidang mendatang.

“Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama akademisi, mahasiswa, dan advokat di kompleks parlemen, Rabu (18/6). 

Menurutnya, revisi KUHAP mendesak untuk segera dibahas karena regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak cukup melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan bagi individu yang terlibat dalam proses hukum.

“Semakin lama kita berdebat tanpa hasil konkret yang memperkuat posisi masyarakat, semakin banyak warga yang dirugikan karena masih berlakunya KUHAP yang lama,” jelasnya.

Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan peran advokat dalam proses hukum, khususnya dalam mendampingi klien sejak tahap awal penyidikan. Saat ini, menurutnya, advokat belum memiliki ruang cukup dalam mendampingi saksi maupun tersangka secara menyeluruh.

“Saya puluhan tahun jadi advokat publik. Banyak sekali klien, bahkan yang mampu secara ekonomi, tidak mendapat perlakuan adil. Apalagi yang tidak mampu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa revisi KUHAP akan berfokus pada penguatan hak terdakwa dan perluasan peran advokat. Hal ini dianggap penting mengingat KUHAP saat ini merupakan produk warisan Orde Baru yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Yang berhadapan langsung dengan negara dalam proses hukum adalah warga negara yang semestinya punya hak untuk didampingi secara adil,” tegasnya.

Dengan diterimanya DIM, Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat segera dimulai dan diselesaikan dalam waktu maksimal dua masa sidang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih berkeadilan dan berpihak pada perlindungan hak asasi warga negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan