Peristiwa

Kenapa kematian Affan dikategorikan extrajudicial killing?

Tewasnya Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob picu gelombang protes nasional. Kasusnya dikategorikan extrajudicial killing.

Minggu, 31 Agustus 2025 17:07

Insiden kematian Affan Kurniawan, 21 tahun, memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Hingga Sabtu (30/1) lalu, warga menggelar aksi protes di berbagai titik di Jakarta. Ada juga kelompok warga yang merusak dan menjarah rumah-rumah anggota DPR RI, termasuk milik Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Affan terlihat dilindas kendaraan taktis Brimob Polri di depan sebuah rumah susun di Bendungan Hilir II, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Ketika itu, mobil rantis Brimob sedang melaju kencang untuk membubarkan peserta aksi unjuk rasa. 

Pengemudi rantis sempat menghentikan kendaraan saat menyadari menabrak Affan. Namun, menyaksikan kerumunan warga yang marah dan merangsek mendekati kendaraan, pengemudi lantas tancap gas. Affan pun terlihat terlindas kendaraan lapis baja itu. 

Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus mengatakan kasus kematian Affan harus diusut tuntas. Menurut dia, kematian Affan bisa dikategorikan pembunuhan di luar hukum. 

“Dia (Afan) merupakan korban dari peristiwa kekerasan aparat untuk melakukan pengendalian aksi massa yang terjadi. Jadi, bisa dikategori sebagai extrajudicial killing,” ujar Dimas kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait