close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Peristiwa
Senin, 30 Maret 2026 13:01

Kasus Andrie Yunus mandek, Prabowo didesak bentuk TGPF

Hendardi desak Prabowo bentuk TGPF untuk ungkap kasus Andrie Yunus, soroti polemik TNI-Polri dan pentingnya peradilan umum.
swipe

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus.

Desakan ini muncul setelah dua perkembangan krusial yang dinilai mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut, yang kemudian digantikan oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, muncul kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri. Sebelumnya, kepolisian dinilai bergerak cepat dan proaktif dengan mengumumkan inisial dua terduga pelaku penyiraman air keras. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perbedaan dengan versi tersangka yang disampaikan oleh pihak TNI.

Menurut Hendardi, situasi ini menimbulkan polemik serius yang dapat merusak kredibilitas penegakan hukum. Ia menegaskan, pembentukan TGPF menjadi satu-satunya langkah objektif untuk memastikan perkara ini dapat diungkap secara terang benderang.

“Langkah ini penting agar hak publik untuk tahu dapat dipenuhi secara proporsional dan profesional, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Minggu (29/3).

Ia menambahkan, TGPF harus melibatkan unsur penyidik, investigator independen, akademisi, pakar hukum, serta masyarakat sipil. Tim ini juga harus memiliki akses yang kuat dan luas dalam melakukan penyelidikan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Hendardi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan unsur militer dalam kasus ini. Menurutnya, jika benar terdapat keterlibatan anggota BAIS, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh rantai komando serta tingkat tanggung jawab di dalam institusi tersebut.

“Jika benar melibatkan anggota BAIS, penting untuk mengungkap bagaimana rentang komando berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hasil kerja TGPF nantinya harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer. Pasalnya, dugaan tindak pidana dalam kasus ini merupakan pidana umum.

“Proses penegakan hukum harus melihat jenis kejahatannya, bukan siapa pelakunya. Semua warga negara, tanpa kecuali, wajib tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan cepat.

Namun demikian, Hendardi menilai bahwa komitmen tersebut hanya dapat dibuktikan melalui langkah konkret, yakni pembentukan TGPF.

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang bertolak belakang dengan perintahnya sendiri, publik bisa menilai perintah tersebut sekadar omon-omon,” ujarnya.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan