Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kembali menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Menteri HAM RI dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta mengakomodasi 10 tuntutan utama dalam perumusan aturan tersebut.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai respons atas pernyataan Menteri HAM yang dinilai mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat mengkritik draf revisi UU HAM.
Koalisi menilai sikap tersebut berpotensi membatasi masukan masyarakat sipil dan bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sikap Menteri HAM RI secara langsung menunjukkan bukti adanya kelalaian terhadap perintah ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas keterbukaan,” tulis Koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).
Menurut Koalisi, kritik terhadap draf RUU HAM merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka juga mengingatkan bahwa YLBHI dan jaringan kantor cabangnya telah lama melakukan advokasi hukum dan HAM sejak tahun 1970-an, jauh sebelum Komnas HAM dibentuk pada 1993 maupun Kementerian HAM berdiri.
Koalisi menyebut proses legislasi harus mengacu pada prinsip partisipasi bermakna. Pemerintah dan DPR diminta melibatkan organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput, minoritas, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta penyintas dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM.
Dalam catatan kritisnya, Koalisi mengajukan 10 tuntutan utama. Di antaranya penguatan klausul anti-diskriminasi, mandat tindakan afirmatif bagi kelompok rentan, pembatasan hak yang lebih ketat, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, serta kejelasan forum peradilan bagi korban pelanggaran HAM.
Koalisi juga mendorong perlindungan menyeluruh bagi pembela HAM dari intimidasi dan kriminalisasi, pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adat, penerapan prinsip FPIC, serta larangan penggusuran paksa tanpa pemulihan yang efektif.
Selain itu, Koalisi menolak pendekatan Business and Human Rights (BHR) dalam Pasal 67 draf revisi. Pasal tersebut dinilai berisiko mereduksi perlindungan HAM menjadi sekadar instrumen administrasi mitigasi risiko untuk memuluskan proyek investasi.
Koalisi menegaskan, pembahasan RUU HAM tidak boleh dilakukan secara tertutup. Pemerintah dan DPR RI diminta memastikan revisi UU HAM berjalan transparan, partisipatif, dan benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia.