Peristiwa

Kombo "mematikan" RKUHAP dan kanal PoliceTube

Platform berbagi video PoliceTube diluncurkan saat DPR dan pemerintah sedang membahas RKUHAP.

Kamis, 24 Juli 2025 13:00

Di tengah derasnya krititik terhadap draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Polri meluncurkan platform berbagi video PoliceTube. Berfungsi layaknya media sosial YouTube dan TikTok, PoliceTube merupakan buah kerja sama Polri dengan PT Digital Unggul Gemilang. 

PoliceTube kini sudah bisa diakses di laman www.policetube.id. Dari penelusuran Alinea.id di platform itu, penampakan PoliceTube mirip dengan tampilan Youtube. Sudah ada ratusan video yang tayang di situs itu. Isinya kinerja kepolisian di tingkat Polri, polda, polres, dan polsek.

Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai PoliceTube yang diluncurkan saat RKUHAP masih punya banyak poin-poin bermasalah bisa jadi kombinasi yang mematikan. Alih-alih jadi media kontrol publik, PoliceTube malah potensial memamerkan pelanggaran-pelanggaran aturan main saat polisi menjalankan tugas. 

"Harus ada revisi RKUHAP yang memperkuat kontrol publik terhadap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan sebagainya supaya aparat tidak asal-asalan dan sewenang-wenang yang berakibat fatal bagi warga negara, seperti dalam kasus Gamma di Semarang, Afif Maulana di Padang, dan kasus serupa di berbagai daerah lainnya," kata Arif kepada Alinea.id, Rabu (23/7).

Kasus Gamma yang dimaksud Arif ialah penembakan seorang siswa bernama Gamma Rizkynata Oktavandy oleh Aipda Robig di Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 November 2024. Ketika itu, Gamma ditembak Aipda Robig karena diduga terlibat dalam tawuran. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait