Komisi III DPR mengundang sejumlah advokat senior untuk memberi masukan terhadap RUU KUHAP.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang sejumlah advokat senior untuk memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (5/3). Salah satu catatan yang disampaikan kalangan advokat terhadap KUHAP adalah terkait restorative justice atau keadilan restoratif.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan, menyoroti mekanisme restorative justice yang diatur dalam draf RUU KUHAP. Menurutnya, penerapan restorative justice dalam hukum pidana harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak prinsip dasar sistem peradilan pidana.
“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat,” kata Luhut.
Ia menegaskan tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice. Jika penerapan restorative justice tidak dikaji secara matang, bisa berisiko mengganggu fondasi hukum pidana yang telah berlaku.
“Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” ujarnya.