JPPI menyambut putusan MK soal MBG, namun mendesak pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disambut positif oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, JPPI menyayangkan Mahkamah masih memberikan masa transisi hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Menurut organisasi tersebut, pemerintah dan DPR seharusnya sudah dapat menerapkan pemisahan tersebut mulai APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan putusan tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi anggaran pendidikan, tetapi koreksi terhadap penggunaan anggaran seharusnya tidak perlu ditunda. Ia menilai penyusunan APBN 2027 masih memungkinkan dilakukan penyesuaian sesuai pertimbangan yang disampaikan MK.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid, Kamis (30/7).
JPPI menilai putusan tersebut menguatkan argumentasi yang selama ini disampaikan dalam persidangan. Menurut organisasi itu, penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan, sedangkan MBG merupakan program di bidang pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial yang tidak termasuk komponen utama pendidikan.