Menteri HAM dan DPR RI didesak mengakomodasi 10 tuntutan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU HAM agar lebih transparan dan partisipatif.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kembali menuai sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Menteri HAM RI dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas serta mengakomodasi 10 tuntutan utama dalam perumusan aturan tersebut.
Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai respons atas pernyataan Menteri HAM yang dinilai mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat mengkritik draf revisi UU HAM.
Koalisi menilai sikap tersebut berpotensi membatasi masukan masyarakat sipil dan bertentangan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sikap Menteri HAM RI secara langsung menunjukkan bukti adanya kelalaian terhadap perintah ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas keterbukaan,” tulis Koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (1/7).
Menurut Koalisi, kritik terhadap draf RUU HAM merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka juga mengingatkan bahwa YLBHI dan jaringan kantor cabangnya telah lama melakukan advokasi hukum dan HAM sejak tahun 1970-an, jauh sebelum Komnas HAM dibentuk pada 1993 maupun Kementerian HAM berdiri.