Pentingnya percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah potensi klaim sepihak. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, dalam kunjungan kerja spesifik ke Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Dede Yusuf menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dan berpotensi memicu sengketa pertanahan. Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya dialami oleh masyarakat, tetapi juga menyangkut aset-aset milik pemerintah daerah.
“Beberapa penggunaan lahan yang belum bersertifikat masih mencapai ribuan bidang, dan mayoritas justru menimbulkan masalah sengketa,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/5).
Ia menambahkan aset milik pemerintah daerah juga harus segera disertifikatkan untuk menghindari potensi klaim yang tidak berdasar.
Dede juga menggarisbawahi perlunya penyelesaian proses sertifikasi maksimal dalam kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai langkah preventif terhadap potensi konflik lahan. Ia menegaskan pentingnya pembenahan data pertanahan secara nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.