Peristiwa

Polemik 4 pulau, DPR usul batas wilayah diatur UU

Pendekatan hukum yang lebih kuat dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Senin, 16 Juni 2025 21:26

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah antardaerah ditetapkan melalui undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait empat pulau yang masih menjadi perdebatan: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan dalam keterangan, Senin (16/6).

Menurutnya, batas wilayah bukan semata soal administratif, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan harapan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih kuat dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Selain mendorong lahirnya undang-undang khusus, Irawan juga menyarankan agar sejumlah regulasi pemerintah terkait batas wilayah direvisi. Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penegasan batas daerah.

“PP dan Permendagri yang ada saat ini perlu disesuaikan agar bisa lebih responsif dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi polemik serupa ke depan,” jelasnya.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait