close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi batas wilayah. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi batas wilayah. Foto Freepik.
Peristiwa
Senin, 16 Juni 2025 21:26

Polemik 4 pulau, DPR usul batas wilayah diatur UU

Pendekatan hukum yang lebih kuat dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah konflik serupa di masa mendatang.
swipe

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Irawan, mengusulkan agar penetapan batas wilayah antardaerah ditetapkan melalui undang-undang. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait empat pulau yang masih menjadi perdebatan: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan dalam keterangan, Senin (16/6).

Menurutnya, batas wilayah bukan semata soal administratif, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan harapan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang lebih kuat dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Selain mendorong lahirnya undang-undang khusus, Irawan juga menyarankan agar sejumlah regulasi pemerintah terkait batas wilayah direvisi. Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penegasan batas daerah.

“PP dan Permendagri yang ada saat ini perlu disesuaikan agar bisa lebih responsif dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi polemik serupa ke depan,” jelasnya.

Sementara, menanggapi diskursus publik yang berkembang di media sosial, Irawan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Meski isu ini mendapat perhatian luas, katanya, tidak akan memicu disintegrasi nasional.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sebagai bangsa sudah terikat secara emosional dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.

Irawan menutup pernyataannya dengan mendorong semua pihak, baik pusat maupun daerah, untuk terus menjunjung prinsip musyawarah dan hukum dalam menyelesaikan setiap perbedaan. Ia berharap langkah ini bisa memperkuat ikatan kebangsaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan