Peristiwa

Ragam bahaya saat TNI dibolehkan jadi penyidik kasus pidana

Sejumlah pasal dalam revisi KUHAP mengindikasikan pemberian kewenangan bagi TNI untuk menyidik kasus pidana umum.

Rabu, 16 Juli 2025 10:00

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menemukan sejumlah poin bermasalah dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satunya ialah terkait pasal-pasal yang mengindikasikan memberikan kewenangan bagi personel TNI untuk menjadi penyidik di kasus pidana. 

Indikasi adanya kewenangan itu tertera pada Pasal 7 ayat (5), Pasal 87 ayat (4), Pasal 92 ayat (4) draf RKUHP. Keberadaan pasal-pasal yang dianggap mengembalikan dwifungsi TNI itu diungkap koalisi dalam sebuah petisi di laman Change.org, Jumat (11/7) lalu. Saat ini, petisi sudah ditandatangani lebih dari 6.800 warganet.

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai sistem hukum pidana di Indonesia rusak jika TNI diberikan kewenangan untuk menyidik kasus pidana. Pada era Reformasi, 
TNI hanya ditugasi menjaga pertahanan dan kedaulatan NKRI. Sektor keamanan publik jadi ranah Polri. 

"Jika disahkan akan sangat berbahaya. Ini mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana kita. Akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan, nantinya tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat," kata Arif kepada Alinea.id, Selasa (15/7).

Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana, kata Arif, potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait