Peristiwa

Yang mesti ditimbang dalam revisi UU Kehutanan

DPR mulai mengebut pembahasan revisi UU Kehutanan.

Selasa, 01 Juli 2025 10:17

Masuk dalam Prolegnas 2025, revisi Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mulai digarap DPR RI. Selama dua bulan terakhir, Komisi IV DPR RI rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta masukan pihak-pihak terkait dalam pembahasan revisi. 

Selain dari kalangan masyarakat sipil, masukan dari kalangan pengusaha ditampung. Pekan lalu, misalnya, DPR mengundang Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI), Yayasan Sarana Wana Jaya, Indonesian Petroleum Association, dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PAPI) untuk dimintai pendapat.

Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Difa Shafira mengatakan banyak persoalan yang harus diperhatikan dalam revisi UU Kehutanan. Yang paling utama, revisi harus memperhatikan pembagian fungsi hutan secara ketat. 

Menurut Difa, pembagian hutan menjadi kawasan konservasi, lindung, dan produksi diui UU yang lama sudah tidak relevan lagi dengan upaya perlindungan hutan dan target pengurangan emisi di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. 

Fungsi hutan, kata dia, sebaiknya cukup dibagi menjadi hutan tetap dan hutan cadangan. Hutan tetap merupakan hutan yang mutlak tidak boleh diubah dan harus dilindungi, sedangkan hutan cadangan bisa dikelola untuk kebutuhan tertentu jika benar-benar diperlukan.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait